Sejalan dengan tekad universitas Indonesia menadi kampus riset bertaraf internasional, 10 Febuari 2010 lalu, diselenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di ruang Aula Fasilkom UI. Sosialisasi yang dilakukan oleh Diretorat Kemitraan & Inkubator Bisnis UI memaparkan tiga langkah UI dalam haperolehan, perlindungan, dan pemanfaatan HKI Univeritas.
Dalam sosialisasi dijelaskan tentang hak yang akan diperoleh dosen penghasil HKI. Dosen akan mendapatkan pengakuan sebagai inventor dan berhak mendapatkan penyebutan nama dalam setiap produk HKI. Selain akan diberikan kum penelitian, penghasil HKI juga berhak memberikan izin kepada pihak lain yang akan melakukan perubahan atas karyanya.